Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 1 Agustus 2024 17.52

mantan kadinkes sumut dituntut 20 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan memeluk anaknya usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/24).

Lihat juga: Cuaca Panas Berdampak Terhadap Petani Semangka

Alwi dituntut selama 20 tahun penjara atas kasus perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid19 sebesar Rp24 Miliar. (adil situmorang/hm21).


REPORTER:
PREVIOUS ARTICLE
Cuaca Panas Berdampak Terhadap Petani SemangkaNEXT ARTICLE
Pedagang Bendera Musiman Jelang Hari Kemerdekaan